Demo Lempar Tikus di Kejagung Berbarengan dengan Penetapan Tersangka & Penahanan Febrie Adriansyah

Terkini 25 Jul 2026 22:36 2 min read 53 views By admin

Share berita ini

Demo Lempar Tikus di Kejagung Berbarengan dengan Penetapan Tersangka & Penahanan Febrie Adriansyah
Demo Lempar Tikus di Kejagung

JAKARTA, 25 Juli 2026 – Suasana di lingkungan Kejaksaan Agung RI berlangsung panas pada Jumat (24/7/2026). Di depan gedung terjadi aksi unjuk rasa simbolik, sementara di dalam gedung proses hukum bergerak tegas: mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan.

 Aksi Demonstrasi: Lempar Tikus Sebagai Protes

Waktu & Lokasi: Jumat, 24 Juli 2026 mulai pukul 14.05 WIB di halaman depan Kejagung.

Pelaku: Massa Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Tindakan: Membawa tikus hidup lalu melemparkannya ke area pagar kantor sebagai simbol kiasan terhadap “tikus berdasi” yang dinilai belum ditindak tegas.

Tuntutan: Menuntut Kejagung mengusut tuntas kasus korupsi dan TPPU serta memproses Febrie Adriansyah tanpa pandang bulu.

Kondisi: Situasi terpantau terkendali aparat kepolisian tanpa kericuhan berkepanjangan.

Terobosan Hukum: Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka & Ditahan

Berbarengan dengan aksi demonstrasi, penyidik Tim 9 Kejagung melakukan langkah hukum penting:

 Status Baru: Febrie Adriansyah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus PT ASABRI dan pengembangan perkara lainnya.

Waktu Penahanan: Usai diperiksa maraton selama sekitar 10–11 jam, Keputusan penahanan diserahkan sekitar pukul 19.00 WIB, lalu yang bersangkutan digiring ke Rutan KPK sekitar pukul 23.05 WIB.

Lokasi Tahanan: Dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) selama masa penyidikan 20 hari ke depan demi keamanan dan transparansi.

Keterangan Resmi: Febrie membenarkan statusnya saat keluar gedung: “Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.” Meski menyebut bukti perlu dikonfirmasi, ia menghormati proses hukum.

 

Redaksi 

DetikPilarFakta