Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan dan Dititipkan di Rutan KPK
JAKARTA, 24 Juli 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat malam. Penahanan dilakukan setelah statusnya ditegaskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keterangan pers disampaikan sekitar pukul 23.10 WIB, setelah pemeriksaan tersangka berlangsung sepanjang hari.
Tiba di lokasi Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB dengan dikawal petugas Kejagung, mengenakan pakaian sipil batik.
Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini
Febrie ditetapkan tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam:
Kasus korupsi, suap, dan gratifikasi pada penanganan perkara korupsi PT ASABRI serta kasus lainnya.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan saat masih menjabat sebagai pejabat tinggi kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan:
“Penahanan di Rutan KPK demi alasan keamanan dan perlindungan, karena yang bersangkutan pernah menangani banyak kasus besar. Selain itu menjamin transparansi, akuntabilitas, dan menghindari potensi konflik kepentingan.”
Meski menilai bukti belum cukup, Febrie menyatakan menerima keputusan hukum tersebut dan mengakui proses penahanan telah berjalan.
Sumber Resmi: Kejaksaan Agung RI, Humas KPK
Redaksi
Related Articles