Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Melakukan Pembelian Lahan Bermasalah Di Padang Sawah Dari Tabungan Kelompok Tani
Kuantan Singingi, - Permasalah pembelian lahan pengganti untuk perkebunan kelapa sawit menjadi perbincangan yang hangat di desa sumber jaya , singingi hillir. Infomasi yang diterima awak media, bahwa Ketua dan pengurus Koperasi Unit Desa ( KUD) Tunas Mukti yang terletak di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hillir membeli lahan didaerah Padang Sawah , Lipat Kain dengan luas lebih kurang 65 Hektare (Ha) .
Dari informasi dan data yang diterima awak media , pembelian lahan di daerah Padang Sawah, Lipat Kain ini terjadi sejak tahun 2023 menggunakan dana tabungan replanting sebesar lebih kurang rp.7.000.000.000 (Tujuh Milar Rupiah).
Awak media melakukan penelusuran dan mencari informasi ke lokasi pengganti perkebunan sawit, tetapi awak media mendapat informasi bahwa lokasi yang dimaksud adalah hutan lindung, dan bahkan dilokasi / lahan tersebut sudah ditanami tanaman ikaliptus oleh perusahaan PT. PSPI.
Awak media mencoba menggali lebih dalam , bahwa pembelian lahan yang berstatus sebagai Hutan lindung ini , dibeli melalui Kepala Desa Padang sawah yang bernama ALI LUBIS.
Awak media mencoba kembali menggali mencari informasi ke masyarakat padang sawah apakah mengetahui bahwa KUD Tunas Mukti ada membeli lahan yang dianggap berstatus Hutan Lindung. Lalu jawab masyarakat tersebut " benar ada KUD Tunas Mukti dari trans membeli lahan Hutan Lindung disini "
Harapan dan keinginan masyrakat Sumber Jaya
1. Berharap kejelasan status lahan pengganti perkebunan sawit tersebut
2 .Meminta agar Tabungan Replanting tersebut dibalikkan kemasyarkat desa sumber jaya
3.Meminta Kapolres kuansing, Kejaksaan kuansing berserta forkompimda kabupaten kuansing turun melakukan Investigasi karena sudah sangat besar kerugian yang dialami kelompok tani atau masyarakat Sumber Jaya , Singingi Hillir.
(Tim)