Polda Riau dan Polres Kuansing Tangkap 6 Tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Serosah

Kriminal 31 Jul 2026 10:58 1 min read 9 views By admin

Share berita ini

Polda Riau dan Polres Kuansing Tangkap 6 Tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Serosah
Tangkap 6 Tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Serosah

KUANTAN SINGINGI – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (30/7/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, operasi berawal dari laporan dan penyelidikan mendalam terkait adanya kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan para pelaku sedang beraktivitas.

 

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa mesin robin, selang penyedot, karpet penyaring, serta peralatan lain yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Keenam tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan pertambangan dan kerusakan lingkungan . Para tersangka disangkakan melanggar UU No. 3 Tahun 2023 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan terkait lainnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar .

 

Pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

 

Redaksi

DetikPilarFakta