DUGAAN PENIPUAN PENERIMAAN P3K BERGENTAYANGAN
detik pilarfakta.com - Nganjuk tanggal 14 Juli 2026, Sosok Pengacara Impi Yusnandar S Sos. SH. MH.; M.AP melakukan laporan ke POLRES Nganjuk terkait dugaan adanya oknum gentayangan melakukan penipuan rekruetmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K.).
Penipuan tersebut menurut Impi Yusnandar, " melakukan modus penipuan berupa bujuk rayu terhadap sebagian warga masyarakat, anaknya diiming - iming untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K )," ungkap Impi Yusnandar.
Dalam pernyataannya menurut Impi Yusnandar, "korbannya antara lain salah satunya adalah anak dari seorang praktisi Jurnalis di Kab Nganjuk", ungkapnya
Peristiwanya menurut Impi Yusnandar, "tokoh jurnalis Nganjuk berinisial TMD punya anak lulusan sarjana, didatangi rumahnya oleh oknum tertentu di bulan Mei tahun 2025, kemudian menawari masuk ujian PPG ( Pendidikan Profesi Guru) dipungut biaya serbesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah )," katanya.
Selanjutnya kata Impi, "setelah uang yang menjadi syarat ikut ujian PPG diberikan kepada sosok oknum tersebut, tidak pernah mengikut sertakan ujian sejak tahun 2025 hingga saat ini," ujar Impi Yusnandar.
Banyak alasan iming - iming yang dibuat oleh oknum itu yang diduga sebagai penipu menurut Impi Yusnandar, "antara lain janji - janji yang disampaikan ujian PPG di Universitas Swasta tertentu, terus jika lulus diberi sertifikat keluaran dari Universitas Negeri. Ditambah lagi selanjutnya apabila dilakukan penerimaan pegawai P3K akan diselenggarakan di Gedung Grapena Surabaya " ungkap Impi Yusnandar.
Dari pernyataan korban yang bernama TMD, disebutkan bahwa semua yang dijanjikan Oknum itu tidak pernah terjadi .
Dugaan perbuatan penipuan menurut UU. No. 1 tahun 2023 adalah pasal 492 KUH Pidana.
Dalam hukum pidana terkait penipuan menurut pendapat Impi Yusnandar secara prinsipil memiliki "unsur-unsur pokok yaitu: adanya maksud (opzet) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, keuntungan tersebut diperoleh secara melawan hukum (wederrechtelijk); pelaku menggunakan identitas palsu dengan tipu muslihat (listige kunstgrepen); atau rangkaian kebohongan (samenweefsel van verdichtsels)," ujar Impi Yusnandar.
Tindakan yang dimaksud pada garis besarnya menurut impi, "oknum penipu menggerakkan korban, untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang merugikan dirinya."
Disebutkan oleh Impi secara hipotesis bahwa modus dalam dugaan kejahatan penipuan seperti itu diduga "terstruktur, ada sales-nya mencari korban; pengepul uang dan pemberi data palsu ke korban agar terbujuk, ada sosok oknum yang bercokol di dinas pemerintahan, sebagai pemberi instruksional," menurut Impi.
Menurut sebagian pendapat masyarakat penipuan terhadap rekruitmen P3K seperti nya telah lama beroperasi dan diduga pelakunya hanya oknum orang - orang itu saja.
Pihak Kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat diharap agar benar - benar meringkus orang orang yang diduga melakukan kejahatan menipu masyarakat dengan mengiming - iming menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ). Perbuatan demikian itu jika terjadi di Kab. Nganjuk, dapat dipastikan merusak citra dari Bupati Nganjuk, Dr. Drs. Marhain Djumadi AMd.; SE.; SH; MM.; M.AP.; M.BA. yang menyampaikan ke publik dan membuat tugu 0 ( nol ) rupiah.
(Tina).
Related Articles