BERITA RESMI MEDIA PERS BERBEDA DENGAN UNGGAHAN DI TIKTOK, INI PERBEDAAN DAN RISIKO HUKUMNYA
PEKANBARU – Banyak masyarakat mengira sama, padahal sangat berbeda secara hukum. Dewan Pers dan pihak berwenang menegaskan: unggahan di TikTok bukan berita resmi dan bukan produk pers, meskipun isinya dibuat menyerupai berita .
Berikut perbedaannya dengan jelas:
APA ITU BERITA RESMI MEDIA PERSDibuat oleh Perusahaan Pers yang berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers
Dikerjakan oleh wartawan yang taat Kode Etik Jurnalistik
Wajib cek fakta, konfirmasi ke kedua pihak, verifikasi bukti sebelum dimuat
Diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – punya aturan khusus penyelesaian sengketa lewat Hak Jawab dan Dewan Pers, tidak langsung diproses pidana
Tanggung jawab dipegang oleh Pemimpin Redaksi dan lembaga
APA ITU UNGGAHAN DI TIKTOK?TikTok hanyalah platform media sosial, bukan lembaga pers
Bisa dipakai siapa saja, tanpa syarat izin, tanpa kewajiban cek fakta
TIDAK DILINDUNGI UU PERS sedikitpun
Sepenuhnya diatur UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan KUHP – langsung terikat aturan pidana
Tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik akun pribadi
MENGAPA DI TIKTOK SANGAT MUDAH TERJERAT HUKUM?
Karena tidak punya perlindungan khusus seperti media pers:
Jika menuduh orang lain, menyebut nama, atau menyampaikan hal yang merusak nama baik tanpa bukti sah dan putusan pengadilan → LANGSUNG MASUK PASAL PIDANA
Pasal 27A UU ITE: Ancaman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400.000.000,-
Ditambah Pasal 310 & 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Kata “diduga” saja tidak membuat aman. Selama tuduhan disebar ke banyak orang tanpa bukti yang cukup, tetap bisa diproses hukum
Bahkan jika akun samaran, pihak berwenang tetap bisa melacak identitas asli pembuatnya
KESIMPULAN PENTING:
Berita resmi = lewat jalur media pers terdaftar = aman jika sesuai kaidah jurnalistik
Unggahan di TikTok = media sosial pribadi = risiko tinggi terjerat UU ITE & KUHP jika menuduh atau mencemarkan nama baik
Media pers boleh menyampaikan dugaan dengan jelas menyebutnya “belum terbukti” dan menyertakan keterangan pihak lain. Di media sosial hal ini sering dianggap tuduhan langsung dan diproses hukum.
Redaksi
Related Articles