Fakta di lapangan ini menjadi pukulan telak bagi citra penegakan hukum di wilayah Polresta Pasuruan kususnya Polsek Lekok

Terkini 30 Jul 2026 00:09 4 min read 76 views By admin

Share berita ini

Fakta di lapangan ini menjadi pukulan telak bagi citra penegakan hukum di wilayah Polresta Pasuruan kususnya Polsek Lekok
Bandar capjeky di lokasi BUMDES gejugjati mengelabuhi wartawan ketika dikonfermasi tutup ternyata tetep exziz ,ada apa dengan Polsek Lekok ???????.

Jawa Timur - Bandar capjeky di lokasi BUMDES gejugjati mengelabuhi wartawan ketika dikonfermasi tutup ternyata tetep exziz ,ada apa dengan Polsek Lekok ???????.

Pasuruan 29 juli 2026 Judi “Tjap Jikie” Bebas Beroperasi Setiap malam hari tak mengenal tanggal merah atau hari besar ,patut Dipertanyakan: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

praktik perjudian yang berlangsung secara terang-terangan di desa gejugjati wilayah lokasi dilingkungan gedung BUMDES Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Arena judi jenis “Tjap Jikie” yang berada di samping warung kopi dengan sejuta bunyi musik menggema setiap malam di lokasi BUMDES tak tersentuh hukum walau banyaknya media online yang menayangkan,seolah kebal hukum .

 

Fakta di lapangan ini menjadi pukulan telak bagi citra penegakan hukum di wilayah Polresta Pasuruan kususnya Polsek Lekok . Di saat kepolisian gencar menggaungkan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) sebagai langkah pemberantasan perjudian, minuman keras, dan praktik sosial menyimpang lainnya, aktivitas perjudian justru diduga berlangsung secara terbuka di depan mata.

 

Menurut keterangan warga, dan juga hasil konfirmasi terhadap salah satu bandar yang ada. Kegiatan tersebut sudah tutup tidak beraktifitas lagi dan saling melimpahkan satu dan lainya menjadi penggerak kegiatan .

 

 Hasil investigasi wartawan dan tim investigasi dilapangan aktivitas tersebut ternyata masih aktif ,hasil konfirmasi salah satu pimpinan redaksi media online kesalah satu bandar yang menyatakan sudah tutup .untuk mengelabuhi publik . Situasi ini menjadi pertanyaan serius di tengah masyarakat dan juga kalangan publik .karena bisa bisanya memberikan. Keterangan yang tidak jelas dan bagaimana mungkin sebuah arena perjudian dapat berjalan secara konsisten tanpa tersentuh razia aparat ,publik mempertanyakan ????????

 

. Hampir tiap malam ramai. salah satu lokasi perjudian yang berada di Pasuruan timur Kalau aparat benar-benar serius memberantas judi, tempat ini pasti sudah lama tutup,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan karena mereka takut dulu adanya peristiwa pemukulan terhadap oknum wartawan yang dilakukan oleh salah satu preman namun tidak ada tindakan hukum secara serius .buktinya sampai sekarang perjudian tersebut masi beroperasi .

 

Pernyataan warga tersebut mencerminkan semakin kuatnya kecurigaan publik bahwa praktik perjudian itu berjalan dalam situasi yang aman untuk sebuah aktivitas ilegal.

 

masyarakat berharap aparat lebih serius menjaga ketertiban dan membersihkan lingkungan dari penyakit sosial,terutama jenis perjudian .terutama Polsek Lekok dalam menindak kegiatan perjudian di wilayahnya.

 

Namun realitas yang terlihat justru sebaliknya. Arena perjudian yang diduga beroperasi secara terbuka ini seolah menjadi simbol bahwa hukum bisa terlihat sangat keras bagi pelanggaran kecil, namun tiba-tiba menjadi tumpul ketika berhadapan dengan praktik perjudian yang sudah terang-terangan terjadi.

 

Secara hukum, aktivitas perjudian jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menyelenggarakan, menyediakan tempat, maupun turut serta dalam praktik perjudian.

 

Jika aturan tersebut benar-benar ditegakkan, maka keberadaan arena judi seperti yang terjadi di kawasan Gejugjati seharusnya tidak akan bertahan lama.

 

Karena itu, publik kini dihadapkan pada pertanyaan yang semakin sulit dihindari: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru memilih untuk tutup mata .????

 

Jika aparat tidak mengetahui, maka hal itu menjadi indikasi lemahnya dalam pengawasan wilayah. Namun jika aparat mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan, maka persoalan ini menyentuh isu yang jauh lebih serius, yakni kredibilitas dan integritas penegakan hukum itu sendiri.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Lekok maupun Polresta Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian “Tjap Jikie” yang disebut terus berlangsung di kawasan BUMDES gejugjati dan informasi lainya adanya peredaran minuman keras .

 

Redaksi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait praktik perjudian ini. Termasuk menggali kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang diduga menjadi tameng bagi aktivitas ilegal tersebut.

 

Kini masyarakat menunggu satu hal yang sederhana namun penting: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti pada slogan dan seremoni operasi semata.,kami berharap penegak hukum segera menindak pelaku perjudian ,apalagi berani mengelabuhi dengan bahasa tutup ketika do konfirmasi lewat via whasapp.

(Redaksi )

DetikPilarFakta