DIDUGA PENGADAAN SERAGAM Rp2,25 JUTA DAN IURAN BULANAN Rp75 .000 SMKN 2 BAGOR SULIT DIKONFIRMASI

Terkini 04 Aug 2026 02:29 2 min read 6 views By admin

Share berita ini

DIDUGA PENGADAAN SERAGAM Rp2,25 JUTA DAN IURAN BULANAN Rp75 .000 SMKN 2 BAGOR SULIT DIKONFIRMASI
SMK Negeri 2 Bagor, Kabupaten Nganjuk

NGANJUK – SENIN,03/08/2026 Dugaan tingginya biaya pengadaan seragam di SMK Negeri 2 Bagor, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, biaya kain seragam bagi siswa baru disebut mencapai sekitar Rp2.250.000, belum termasuk biaya jahit. Selain itu, orang tua siswa juga mengaku masih dikenai iuran bulanan sebesar Rp75.000 serta iuran pembangunan dengan nominal mulai sekitar Rp1 juta.

 

Ironisnya, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, pihak sekolah belum juga dapat ditemui. Dalam beberapa kali kedatangan, petugas keamanan sekolah selalu menyampaikan alasan berbeda, mulai dari Kepala Sekolah, Humas, dan Bendahara sedang mengikuti Bimtek di Jakarta hingga pada kunjungan terakhir disebut baru saja meninggalkan sekolah.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terutama menyangkut kebijakan yang berdampak langsung kepada orang tua dan peserta didik.

 

Di sisi lain, kebijakan pemerintah telah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan mewajibkan orang tua membeli seragam dari sekolah atau dari penyedia tertentu. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang pada prinsipnya melarang sekolah mengatur pengadaan seragam melalui penjualan atau penunjukan penyedia tertentu sehingga berpotensi membebani orang tua.

 

Apabila benar terdapat pengadaan seragam dengan nilai mencapai jutaan rupiah serta pungutan lainnya, maka hal tersebut patut dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah, termasuk dasar hukum, mekanisme penetapan harga, dan bentuk persetujuan dari orang tua melalui komite sekolah apabila memang ada.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 2 Bagor, Humas, maupun Bendahara belum memberikan keterangan resmi, tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

VokalPublika.Com.(TW).

DetikPilarFakta