Dua Oknum Penyamaran Polisi Ditangkap Polresta Banyumas, Belasan Remaja Jadi Korban
PURWOKERTO, 24 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang menyamar sebagai anggota kepolisian untuk melakukan pemerasan dan perampasan terhadap belasan remaja di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Peristiwa terjadi pada:
Hari/Tanggal: Minggu, 19 Juli 2026 Pukul: Sekitar 01.30 WIB (dini hari)
Tempat: Jalan raya dekat Masjid Al Mutaqim, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyuma
Korban utamanya adalah remaja berusia di bawah 17 tahun:
1. MF (15), warga Kecamatan Pekuncen
2. BK (15), warga Kecamatan Purwojati
3. NA, rekan keduanya yang turut diseret peristiwa
Serta belasan remaja lain yang menjadi sasaran intimidasi dalam modus serupa.
Kejadian bermula saat MF, BK, dan sejumlah rekannya datang ke Desa Pliken untuk menyaksikan balap liar. Setelah diminta meninggalkan lokasi oleh penjaga gudang plastik, rombongan berjalan pulang melintasi jalan raya desa.
Di dekat Masjid Al Mutaqim, mereka tiba-tiba dihentikan oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi. Para korban digiring paksa ke area depan bengkel sepeda motor di sebelah timur SD Negeri 2 Pliken. Di sana, pelaku mengancam dan meminta uang sebesar Rp4 juta. Karena korban tidak memiliki dana, pelaku merampas ponsel mereka dengan dalih “barang bukti”.
Dalam perjalanan diduga ke arah Polsek Kembaran, ponsel milik NA (iPhone) dikembalikan, namun dua unit ponsel milik MF (Infinix) dan BK (Oppo A57) tidak dikembalikan. Total kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp3,7 juta. Korban kemudian melapor ke Polres Banyumas pada Selasa, 21 Juli 2026.
Berdasarkan penyelidikan cepat dan pengumpulan bukti, tim Satreskrim berhasil menetapkan dan menangkap dua tersangka:
1. MFR alias GT (28), warga Kecamatan Sokaraja
2. MVA alias SL (23), warga wilayah Banyumas
Keduanya bukan anggota Polri dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan institusi kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah berkas bukti cukup untuk proses hukum. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan:
“Penyamaran identitas aparat untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan masyarakat adalah tindakan yang merusak kepercayaan publik. Kami menindak tegas tanpa pandang bulu.”
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 juncto Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penyamaran identitas dan tindak pidana pemerasan/perampasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Penyidik kini melengkapi berkas dan mengamankan barang bukti berupa ponsel, atribut palsu, serta keterangan saksi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas.
Sumber Resmi: Humas Polresta Banyumas
Related Articles