KPK Endus Pertemuan Lain Raja Juli dan Bupati Kuansing Sebelum Penyerahan Amplop
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lebih dari satu pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby sebelum penyerahan amplop berisi uang yang kini menjadi bagian penyidikan dugaan suap.
Temuan itu menjadi perkembangan baru dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Penyidik kini mengurai rangkaian pertemuan, materi pembahasan, dan kaitannya dengan penyerahan uang kepada menteri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami seluruh pertemuan tersebut.
"Benar, sebelum pertemuan awal Juni, juga sudah ada pertemuan yang dilakukan," kata Budi, Jumat (24/7/2026).
Audiensi Berujung Penyerahan Amplop
KPK mengungkap, pada 2 Juni 2026 Suhardiman menemui Raja Juli untuk mengusulkan alih fungsi kawasan hutan agar masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Usai audiensi, Suhardiman diduga meninggalkan amplop berisi uang
Menurut konstruksi perkara KPK, uang itu berasal dari potongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat.
Penyidik menduga Suhardiman menugaskan Ketua DPRD Kuansing Juprizal mengumpulkan uang dari masyarakat, lalu menukarnya ke dolar Singapura.
Nilainya mencapai 46.500 dolar Singapura (SGD), atau sekitar Rp646,35 juta.
Raja Juli menolak pemberian itu dan memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada pihak bupati.
KPK Periksa Pejabat Kementerian
Untuk menguatkan konstruksi perkara, KPK memanggil empat saksi pada Kamis (23/7/2026).
Tiga saksi memenuhi panggilan, yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Asdonny August Satriayudha, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan, serta Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani belum hadir sehingga penyidik masih menunggu konfirmasi.
Ketiga saksi didalami mengenai pertemuan Suhardiman, Juprizal, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Raja Juli beserta pejabat Kementerian Kehutanan.
"Pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial," ujar Budi.
Telusuri Aliran Dana
KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga digunakan dalam percobaan penyuapan tersebut.
Penyidik telah menyita 12.000 dolar Singapura (SGD), atau sekitar Rp166,8 juta, dari Juprizal.
KPK masih memastikan apakah uang itu merupakan seluruh isi amplop yang dikembalikan Raja Juli atau hanya sebagian dari total dana yang dikumpulkan.
"Saksi JUL juga menyebutkan bahwa 12.000 ini sebagian dari uang yang dikembalikan Pak Menhut kepada bupati. Oleh karena itu, kita masih butuh pendalaman terkait pengumpulan uang yang bupati lakukan dan juga pemberian yang bupati lakukan kepada Pak Menhut," kata Budi.
Penyidik juga menelusuri asal-usul dana yang diduga dipungut dari 914 petani anggota KUD, kepala desa, dan camat sebelum ditukar menjadi dolar Singapura.
Motif Penyerahan Uang
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami motif penyerahan uang tersebut.
Menurut dia, Suhardiman telah mengakui membawa uang saat bertemu Raja Juli.
"Menyambung apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya itu sedang kami dalami. Tapi, faktanya memang bupati sudah mengakui membawa," kata Taufik.
Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap inisiatif penyerahan uang, aliran dana, serta dugaan kaitannya dengan pengajuan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi.
Related Articles