Polisi Bekuk pelaku Penimbunan 1,4 Ton BBM Solar Subsidi di Mentok
Bangka belitung – Jajaran Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar, Rabu (22/7). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H.
Pengungkapan penyalahgunaan / penyimpangan BBM solar tersebut atas laporan masyarakat dan di lakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil
Polisi dari sat reskrim polres bangka barat unit II Tipidter berhasil mengamankan pelaku pada Minggu malam, 19 Juli lalu pukul 20.30 WIB. Petugas juga melakukan penyitaan sebanyak 70 derijen berisikan solar atau sekitar 1,4 Ton di lokasi penimbunan yang berlokasi di Kampung Sidoarjo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Satu unit mobil pikap nomor polisi BN 8182 RC beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) turut diamankan lantaran terbukti berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
hasil penyidikan sementara, pelaku mendapatkan solar dari pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Mentok. BBM yang sudah dibeli / di tampung, kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi, ( industri) yakni berkisar Rp350.000 hingga Rp400.000 per jerigen berukuran 17 hingga 20 liter.
solar disalurkan ke tambang-tambang perairan ataupun tambang darat yang menggunakan alat berat seperti ekskavator atau manual lainnya. praktik penimbunan BBM diduga sudah berlangsung dalam waktu cukup lama dan akhirnya terendus aparat.
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Helen Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terungkap.
Pengungkapan perkara ini bukti nyata komitmen Polres Bangka Barat dalam menjamin penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. Di tengah keluhan masyarakat yang masih sering menjumpai antrean panjang pengisian BBM di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan seperti ini sangat merugikan, karena mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat umum atas subsidi yang seharusnya diterima. Kami akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Helen.
Tersangka MT kini telah disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan, pengangkutan, maupun perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyimpangan atau penyelewengan terhadap BBM bersubsidi.
Polres Bangka Barat menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna menjamin kelancaran distribusi energi bersubsidi, sekaligus melindungi hak masyarakat yang membutuhkan.
Perlu diketahui, kasus serupa sempat terjadi sebulan sebelumnya. Polda Bangka Belitung juga berhasil menggrebek lokasi penimbunan yang menyimpan enam ton solar bersubsidi di Kampung Air Samak, Mentok, Bangka Barat, dan para pelakunya telah diproses hingga menjalani hukuman penjara.
Related Articles