Dua Personel Polres Kuantan Singingi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
TELUK KUANTAN, 22 Juli 2026 – Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri di Lapangan Apel Mapolres Kuantan Singingi, Rabu pagi .
Kedua personel yang dijatuhi sanksi tersebut berinisial Aiptu IW dan Brigadir R. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Kapolda Riau sebagai tindak lanjut pelanggaran Kode Etik Profesi Polri .
Kedua anggota terbukti tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, sehingga tidak menjalankan kewajiban jabatan sebagaimana mestinya . Upacara berlangsung tanpa kehadiran yang bersangkutan, dengan simbol penandaan silang pada foto sebagai tanda pencoretan status keanggotaan.
“Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Setiap anggota wajib menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Pelanggaran berat akan diproses tanpa pandang bulu sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Kegiatan dihadiri Wakapolres, pejabat utama, serta seluruh personel Polres Kuantan Singingi sebagai pembelajaran bersama .
Sumber: Divisi Humas Polri, Polres Kuantan Singingi
Related Articles