MEDIASI GAGAL TERHADAP GUGATAN OBYEK TANAH SENILAI 5 MILYAR RUPIAH DI KEC. TAROKAN
Jawa Timur - Nganjuk, 21 Juli 2026. Sidang Mediasi dalam perkara No. 107/ Pdt.G/ 2026/PN. Gpr. terhadap perkara obyek tanah seluas -/+ 1965 M2, obyek senilai. -/+ 5 M gagal dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kab. Kediri.
Dalam mediasi pihak Para Tergugat ahli Waris Muh. Yahya yang terdiri dari Tergugat 1 Mahanani Nursiasih dan Tergugat II Achmad Taufan yang beralamat di Kabupaten Kediri menolak dengan keras akan pernyataan dari Penggugat Ema Prasetya Psi. yang beralamat di Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah, dalam pernyataannya bahwa Obyek Perkara tersebut telah terbeli oleh orang tua Penggugat .
Mahanani Nursiasih salah satu ahli waris dari Muh. Yaḥya menyampaikan, "obyek tanah tersebut sudah ber SHM sejak tahun 1975 dan tidak pernah diperjual belikan atau dipindah ahlikan ke pihak lain. Kami sebagai ahli waris berhak untuk menguasai dan mempertahankan," ungkapnya.
Pengacara Ahli Waris Muh. Yaḥya, Impi Yusnandar S.Sos.; SH.; MH.; M.AP.; MM. dalam penjelasannya menyampaikan," semua tersebut oleh pihak kami telah diteliti bukti - bukti autentik yang ada, dari keterangan BPN Kediri, keterangan Desa Kedungsari dan Kecamatan Tarokan Kab. Kediri, demikian juga menurut Penggugat peralihan hak yang terjadi didasarkan atas Akta Jual Beli PPAT Kecamatan Tarokan No. AJ:08138344 AG, telah kami analisis, dalam penegasan kami bahwa sudah sepatutnya ahli waris dari Muh.Yahya mempertahankan haknya terhadap obyek tanah dalam perkara tersebut." ungkap Impi Yusnandar.
Dalam pernyataan selanjutnya Impi menyampaikan, "apabila dalam mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan, karena pihak kami bertahan pada bukti autentik yang telah juga dinyatakan oleh BPN bahwa dalam SHM tidak ada jejak catatan adanya peralihan pada pihak lain, demikian juga pihak Kecamatan Tarokan tidak menemukan No. PPAT yang dimaksud Penggugat. Demikian Juga di Desa Kedungsari tidak ditemukan adanya jejak peralihan terhadap obyek tanah yang sedang dalam perkara tersebut. Sangat logis jika hal terkait perkara tersebut dilanjutkan untuk diperiksa dalam sidang Peradilan yang ada," kata Impi Yusnandar.
Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada Selasa minggu depan, tanggal 28 Juli 2026 dalam agenda pemeriksaan materi gugatan Penggugat.
(Tina).
Related Articles