Polsek Bayu lincir Amankan pria penyalah gunakan Narkoba di desa suka jaya
BAYUNG LENCIR, 21 Oktober 2026 — Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, bertempat di RT 28, Dusun II, Desa Suka Jaya.
Kapolsek Bayung Lencir menerima informasi mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Heri Fitha, S.H., beserta tim Tekab 204 untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
Berdasarkan penindakan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial HDL bin PHM, 34 tahun, warga Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa:
1. Satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,14 gram
2. Satu perangkat alat hisap/bong
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang yang berinisial Agus P. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Bayung Lencir menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dari peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan diminta segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.
Related Articles