Restorative Justice Polsek Bayung Lencir Hasilkan Perdamaian, Perkara Ancaman Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Terkini 21 Oct 2026 11:41 • 2 min read • 19 views • By admin

Share berita ini

Restorative Justice Polsek Bayung Lencir Hasilkan Perdamaian, Perkara Ancaman Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Polsek Bayung Lencir

BAYUNG LENCIR, 21 Oktober 2026 — Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara tindak pidana ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 KUHPidana melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Penyelesaian ini berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan.

 

Pelapor, Puji Hastuti binti Rusman (Alm), dan Terlapor, Budi Armansyah bin Wasikin, hadir secara langsung ke Polsek Bayung Lencir dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Kedua pihak menyatakan secara tegas telah saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Bayung Lencir, AKP Kosim, S.H., menyambut baik langkah kedua pihak tersebut.

 

"Saya sangat mengapresiasi kematangan kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai dan kekeluargaan. Inilah yang selalu kami harapkan — bahwa setiap perselisihan antarwarga dapat diselesaikan dengan kepala dingin, sehingga keharmonisan di tengah masyarakat tetap terjaga. Semoga perdamaian ini menjadi awal hubungan yang lebih baik ke depannya," ujar AKP Kosim, S.H.

 

Sementara itu, Bhabinkamtibmas, Briptu Irfan Apandi, juga memberikan apresiasi sekaligus harapannya.

 

"Penyelesaian melalui Restorative Justice bukan hanya menutup perkara, tetapi mengembalikan keharmonisan antarwarga. Semoga ke depannya masyarakat lebih memilih jalur perdamaian terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum, agar ikatan kekeluargaan di wilayah kita tetap terjaga dengan baik," ungkap Iptu Irfan Apandi.

 

Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat terus menjadi alternatif penyelesaian sengketa di masyarakat, yang tidak hanya menuntaskan masalah hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antarwarga secara berkelanjutan.

 

 

DetikPilarFakta