Dewan Pers Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris yang Melanggar Etika & Menghina Profesi Wartawan

Terkini 23 Jul 2026 17:09 • 2 min read • 9 views • By admin

Share berita ini

Dewan Pers Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris yang Melanggar Etika & Menghina Profesi Wartawan
Pernyataan Hotman Paris yang Melanggar Etika & Menghina Profesi Wartawan

JAKARTA, 23 Juli 2026 – Dewan Pers (yang Anda sebut “Dewan PES”) secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas dan kecaman keras terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea karena pernyataan dan sikapnya yang dinilai melanggar aturan, merendahkan martabat, serta menghalangi kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Langkah ini tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 07/P‑DP/VII/2026 dan telah disebarluaskan ke seluruh jaringan media.

 

Insiden bermula Jumat, 17 Juli 2026, saat Hotman Paris mendampingi kliennya (Febrie Adriansyah) dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Saat seorang wartawan bertanya secara wajar terkait perasaan kliennya yang ditetapkan tersangka, Hotman melontarkan ucapan kasar dan merendahkan:

“Lu punya otak enggak?!”

Serta pernyataan lain yang memerintahkan diam dan melabeli wartawan secara negatif.

 

Ucapan tersebut terekam video dan viral luas, memicu kemarahan kalangan insan pers dan masyarakat.

 

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menegaskan:

 

1. Sikap tidak profesional & tidak beretika: Narasumber berhak tidak menjawab, tetapi tidak boleh menggunakan bahasa kasar, penghinaan, atau ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan amanat UU Pers.

2. Melanggar hak konstitusional pers: Pertanyaan jurnalis adalah bagian hak mencari/memperoleh informasi yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 & 6).

3. Mencederai hubungan profesional: Tindakan tersebut merusak kemitraan antara narasumber dan pers serta merendahkan martabat profesi jurnalis.

 

Dewan Pers secara resmi meminta Hotman Paris menarik pernyataan tersebut, meminta maaf secara terbuka, dan berkomitmen menghormati kemerdekaan pers.

 

Selain kecaman Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan MIO Indonesia telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT, disangkakan:

 

- Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang ujaran kebencian/penghinaan terhadap kelompok profesi;

- Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 UU Pers tentang penghalang kemerdekaan pers.

 

Pihak kepolisian memastikan akan memanggil Hotman sebagai terlapor dan menelaah bukti rekaman yang diserahkan. Meski Hotman telah meminta maaf lewat Instagram, organisasi pers menilai itu tidak cukup untuk menghapus jejak penghinaan dan memproses tuntas hukum agar menjadi pelajaran.

 

Sumber Resmi: Dewan Pers RI, PWI Pusat, Humas Polda Metro Jaya

DetikPilarFakta

Recent Articles

Popular Articles