9 TERDUGA PEMBUNUH 3 ANGGOTA POLISI DI KATINGAN KALTENG SUDAH DITANGKAP, INI DAFTAR DAN PERAN MEREKA
PALANGKA RAYA / KATINGAN, 12 Juli 2026 – Polda Kalimantan Tengah bersama Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penangkapan 9 orang tersangka yang terlibat dalam penyerangan bersenjata yang mengakibatkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas pada Kamis dini hari tanggal 2 Juli 2026 di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan
Kejadian: Saat penggerebekan jaringan peredaran narkotika, petugas diserang secara berencana menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, dan tombak. Korban kemudian disiksa sebelum jenazahnya dibuang ke sungai .Tiga Anggota Polisi Gugur:
1. Aipda Yudhie Perdana Putra
2. Aiptu Sumaryanto
3. Bripda Nopandri Ramadhana
Ketiganya telah dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa anumerta atas pengabdiannya.
Berdasarkan rilis resmi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, berikut identitas lengkap dan peran masing‑masing:
1. Saldy alias Ateng (38): Membawa senjata api rakitan, menembak petugas, serta memprovokasi warga untuk menyerang.
2. Dea Nabila alias Dea (22): Terlibat dalam jaringan narkoba dan penyerangan.
3. Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27): Membawa senjata api rakitan, memprovokasi massa, dan ikut membuang jenazah korban ke sungai.
4. Nimu (29): Membawa tombak dan menghasut warga untuk ikut menyerang petugas.
5. Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21): Memprovokasi warga serta membacok petugas menggunakan parang.
6. M. Lupie (40): Membawa parang dan senjata api rakitan, ikut melepaskan tembakan ke arah aparat.
7. Bio (29): Diidentifikasi sebagai bandar utama, memimpin serangan, menganiaya petugas, dan memprovokasi warga.
8. Ramblan alias Busu (25): Pengedar narkotika, membawa senjata api rakitan, memprovokasi, dan ikut menembak.
9. Perie (43): Membawa mandau dan senjata api rakitan, serta ikut menembak petugas.
Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan lintas wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur sejak 3 hingga 11 Juli 2026.
Masih ada 3 orang lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dikejar tim gabungan .
Kesembilan tersangka dijerat pasal pembunuhan, perlawanan terhadap aparat, serta tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Redaksi
Related Articles