EMPAT WARGA DITETAPKAN TERSANGKA PEMBANTAIAN TAPIR DI JALAN LINTAS TIMUR MESUJI
MESUJI, LAMPUNG, 5 Juli 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Kepolisian Resor Mesuji telah merilis secara resmi penanganan kasus pembantaian satwa dilindungi jenis Tapir yang terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Berikut poin-poin penting dari keterangan resmi pihak kepolisian:
Waktu & Lokasi: Peristiwa terjadi di kawasan pinggir Jalan Lintas Timur wilayah Kabupaten Mesuji, saat seekor tapir diketahui keluar dari habitat hutan dan masuk ke area pemukiman warga.
Perbuatan Pelaku: Alih-alih melapor ke pihak berwenang agar dievakuasi dengan aman, sekelompok warga justru menangkap, membantai, dan menyembelih tapir tersebut hingga tewas.
Laporan Masuk: Pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut, kemudian membentuk tim gabungan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Lampung.
Penyelidikan: Tim turun ke lokasi, mengamankan barang bukti berupa sisa bangkai, alat yang digunakan, serta memeriksa sejumlah saksi.
Penetapan Tersangka: Berdasarkan bukti yang cukup dan keterangan yang diperoleh, penyidik secara resmi menetapkan 4 (empat) orang warga sebagai tersangka utama pelaku perbuatan tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Tapir (Tapirus indicus) adalah satwa yang mutlak dilindungi undang-undang di Indonesia, baik hidup maupun mati.
Polda Lampung menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini dan tidak menoleransi segala bentuk perburuan liar serta pembunuhan satwa dilindungi.
Masyarakat diminta jika menemukan satwa liar di sekitar pemukiman atau jalan raya, dilarang menyakiti atau membunuh, segera hubungi Polisi, BBKSDA, atau Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mesuji.
Redaksi
Related Articles