Wibawa Hukum APH di kecamatan lekok di pertanyakan publik Ada apa❓

Terkini 26 Jun 2026 13:39 3 min read 29 views By admin

Share berita ini

Wibawa Hukum APH di kecamatan lekok di pertanyakan publik Ada apa❓
Di Mana APH wilayah hukum pasuruan ❓

PASURUAN - Di tengah gencarnya jargon pemberantasan penyakit masyarakat yang terus digaungkan aparat penegak hukum, praktik perjudian di desa Gejugjati kecamatan Lekok kabupaten pasuruan, tepatnya berada di alokasi BUMDES dan di depan SPBU AKR , justru diduga berlangsung terang-terangan tanpa hambatan sedikit pun.

 

 Arena perjudian itu bahkan disebut beroperasi nyaris tanpa rasa takut terhadap aparat.

‎Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana aparat Polsek Lekok dan Polres Pasuruan ketika aktivitas perjudian yang disebut sudah berlangsung lama itu ramai diperbincangkan warga?

‎Menurut keterangan sejumlah warga, arena perjudian bola setan tersebut diduga dikendalikan oleh beberapa sosok oknum APH dan oknum LSM DN dan WH sejumlah nama lain yang disebut memiliki pengaruh kuat di wilayah Grati dan Pasuruan. Kuatnya jaringan yang berada di belakang praktik perjudian itu membuat masyarakat kecil memilih bungkam karena takut mendapat intimidasi.

‎“Kami sebenarnya tidak suka kampung kami dijadikan ajang judi besar-besaran mas. Bukan cuma satu dua orang yang resah, banyak warga di sini takut. Tapi kami tidak berani bersuara karena yang bermain itu preman-preman,” ujar salah satu warga kepada wartawan.

‎Rasa takut masyarakat disebut bukan isapan jempol belaka. Warga mengaku khawatir dicap sebagai informan apabila berani melapor kepada aparat penegak hukum.

‎“Kalau kami melapor, jelas kami dicap mata-mata. Kami takut dibacok mas,” lanjutnya.

‎Pernyataan yang lebih mengejutkan datang dari salah satu pedagang rujak di sekitar lokasi. Dengan nada kecewa, ia menyebut masyarakat kecil hanya bisa pasrah melihat aktivitas perjudian terus berjalan tanpa penindakan nyata.

‎“Di sini itu seperti didukung aparat mas. Katanya mulai dari oknum TNI sampai polisi sudah dapat jatah. Mau gimana lagi, kami rakyat kecil cuma bisa diam dan menerima kenyataan,” ungkapnya.

‎Pernyataan warga tersebut tentu menjadi alarm serius bagi institusi penegak hukum. Sebab apabila praktik perjudian benar berlangsung terang-terangan dan terus berjalan tanpa tindakan tegas, maka publik akan sulit menepis munculnya dugaan adanya pembiaran.

‎Polsek lekok dan Polres Pasuruan kini dituntut membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum tidak tunduk pada kekuatan uang, premanisme, ataupun jaringan perjudian. Sebab ketika arena judi bisa berdiri bebas di tengah keresahan warga, sementara masyarakat takut bicara karena ancaman kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penegakan hukum — melainkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

‎Perjudian sendiri jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Karena itu masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat, bukan sekadar slogan pemberantasan penyakit masyarakat yang keras di spanduk namun lemah di lapangan.

‎Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, maka kecurigaan publik akan semakin liar: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih tutup mata terhadap praktik perjudian yang disebut sudah lama meresahkan warga tersebut?

DetikPilarFakta