Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Penegakan Hukum KI, PPNS KI Dinyatakan Lulus Diklat Pembentukan

Terkini 08 Aug 2026 19:31 6 min read 7 views By admin

Share berita ini

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Penegakan Hukum KI, PPNS KI Dinyatakan Lulus Diklat Pembentukan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau

PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau semakin memperkuat kapasitas penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) seiring dinyatakannya peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual lulus dengan predikat Baik.

 

Kelulusan tersebut menjadi langkah strategis bagi Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan kesiapan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi penyidikan sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat di Provinsi Riau.

 

PPNS Kekayaan Intelektual memiliki posisi penting dalam mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi dugaan pelanggaran KI yang semakin berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi, perdagangan digital, industri kreatif, serta meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

 

Penguatan kapasitas tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan PPNS KI dalam Diklat Pembentukan PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Imigrasi Pola 400 Jam Pelajaran (JP) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Polri.

 

Diklat berlangsung selama 60 hari, mulai 8 Juni hingga 6 Agustus 2026, secara tatap muka di Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor. Kegiatan tersebut diikuti 101 peserta, terdiri atas 40 peserta pembentukan PPNS bidang KI dan 61 peserta bidang Imigrasi, dengan dukungan 39 tenaga pendidik.

 

Berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran, seluruh peserta Diklat Pembentukan PPNS bidang KI dinyatakan lulus dengan predikat Baik. Capaian tersebut menunjukkan bahwa para peserta telah memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki.

 

Penutupan Diklat Pembentukan PPNS dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Gedung Bhayangkara Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor.

 

Wakil Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Kombes Pol. Radiant, selaku pemimpin upacara penutupan dan disampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, Amd.Im., S.H., M.Si menekankan pentingnya kesiapan PPNS KI dalam menghadapi perkembangan modus pelanggaran Kekayaan Intelektual yang semakin kompleks.

 

“PPNS KI menjadi salah satu benteng pertahanan bagi kreativitas, inovasi, dan ekosistem ekonomi kreatif bangsa. Karena itu, penyidik dituntut mampu melakukan penindakan secara presisi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi PPNS merupakan bagian penting dalam mendukung penguatan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

 

“Dengan kompetensi penyidik yang semakin baik, penegakan hukum KI diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat,” ungkapnya.

 

PPNS KI Jadi Penguat Perlindungan KI di Riau

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyambut baik capaian tersebut. Menurutnya, kelulusan PPNS KI bukan sekadar keberhasilan mengikuti pendidikan dan pelatihan, tetapi merupakan bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan Kanwil Kemenkum Riau dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

 

“Lulusnya PPNS KI dalam Diklat Pembentukan ini menjadi bagian penting dari upaya Kanwil Kemenkum Riau meningkatkan kualitas penegakan hukum Kekayaan Intelektual. Kompetensi yang diperoleh selama pendidikan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap karya, inovasi, dan produk Kekayaan Intelektual di Riau,” ujar Rudy.

 

Menurut Rudy, keberadaan PPNS KI yang memiliki kompetensi akan memperkuat kemampuan Kanwil dalam merespons berbagai persoalan hukum di bidang KI. PPNS tidak hanya diharapkan mampu melaksanakan proses penyidikan sesuai kewenangan, tetapi juga berperan dalam mendukung upaya pencegahan dan membangun kesadaran hukum masyarakat.

 

“Yang kita harapkan bukan hanya bertambahnya kompetensi secara administratif, tetapi juga adanya peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. PPNS KI harus mampu hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan terhadap karya dan kekayaan intelektual yang dimilikinya,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan terhadap pola pelanggaran Kekayaan Intelektual. Pelanggaran hak cipta, penggunaan merek tanpa hak, pemanfaatan karya tanpa izin, hingga berbagai bentuk pembajakan dapat terjadi dengan cepat dan melintasi batas wilayah.

 

Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki kemampuan yang terus diperbarui agar dapat mengikuti perkembangan teknologi dan modus pelanggaran.

 

Memberikan Dampak bagi Kreator dan Pelaku Usaha

 

Rudy menilai penguatan PPNS KI pada akhirnya harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Perlindungan Kekayaan Intelektual yang semakin kuat akan memberikan rasa aman kepada kreator, pelaku usaha, inventor, seniman, akademisi, hingga masyarakat yang menghasilkan berbagai karya dan inovasi.

 

“Ketika masyarakat merasa aman dalam berkarya dan berinovasi, maka akan tumbuh kepercayaan untuk mengembangkan usaha dan menghasilkan karya-karya baru. Di situlah penegakan hukum KI memiliki dampak yang lebih luas terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

 

Menurutnya, kekayaan intelektual tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi. Merek, hak cipta, desain industri, paten, serta kekayaan intelektual lainnya dapat menjadi aset yang memberikan nilai tambah bagi pemiliknya.

 

Karena itu, perlindungan terhadap KI menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ekonomi kreatif dan dunia usaha di Provinsi Riau.

 

Rudy juga menekankan pentingnya memastikan agar masyarakat mengetahui bahwa setiap karya dan inovasi memiliki hak yang harus dihormati serta dilindungi.

 

“Edukasi tetap menjadi bagian penting. Masyarakat perlu memahami bagaimana melindungi KI yang dimiliki, sementara masyarakat lainnya juga harus memahami batasan dalam menggunakan karya milik orang lain. Dengan pemahaman tersebut, potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal,” katanya.

 

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

 

Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa optimalisasi peran PPNS KI membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak. Penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan DJKI, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, komunitas kreatif, maupun masyarakat.

 

“Penegakan hukum KI membutuhkan kolaborasi. Sinergi antara PPNS KI, DJKI, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, kreator, inventor, serta masyarakat menjadi kunci agar pelindungan Kekayaan Intelektual di Riau dapat berjalan semakin optimal,” tegasnya.

 

Dengan kompetensi yang telah diperoleh melalui Diklat Pembentukan PPNS, Kanwil Kemenkum Riau akan mendorong agar kemampuan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas.

 

PPNS KI diharapkan mampu menjadi bagian dari sistem penegakan hukum yang responsif terhadap laporan maupun informasi mengenai dugaan pelanggaran KI, sekaligus memperkuat langkah-langkah preventif melalui koordinasi dan edukasi kepada masyarakat.

 

Dari Kelulusan Menuju Dampak Nyata

 

Sebagai tindak lanjut pengembangan kompetensi, akan disiapkan daftar peserta Manajemen PPNS 400 JP guna mendukung peningkatan profesionalisme PPNS. Langkah tersebut diharapkan dapat membentuk penyidik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kompleksitas modus pelanggaran Kekayaan Intelektual.

 

Bagi Kanwil Kemenkum Riau, peningkatan kompetensi PPNS merupakan investasi jangka panjang dalam membangun sistem penegakan hukum KI yang lebih kuat di daerah.

 

Rudy menegaskan bahwa keberhasilan diklat harus diikuti dengan kinerja yang terukur dan memberikan dampak nyata.

 

“Ukuran keberhasilan bukan hanya pada kelulusan, tetapi bagaimana kompetensi tersebut dapat diterjemahkan menjadi kinerja. Kami ingin PPNS KI mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Riau,” ujarnya.

 

Dengan semakin kuatnya kapasitas PPNS KI, Kanwil Kemenkum Riau optimistis upaya perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual dapat dilakukan secara lebih profesional, efektif, dan responsif.

 

Penguatan tersebut diharapkan tidak hanya mampu memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi para kreator dan pelaku usaha untuk terus berkarya dan berinovasi.

 

Pada akhirnya, perlindungan Kekayaan Intelektual diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat Riau.

 

Redaksi

 

DetikPilarFakta